
Sistem Belajar
Berbasis Internet
Peserta didik dapat memilih program belajar di komunitas atau belajar secara 0n-line di rumah. PKBM dan Cyberschool BLC sebagai penyelenggara pendidikan dibawah payung Yayasan BOPKRI yang memiliki guru-guru yang profesional, berkompeten dan berpengalaman, dalam mendampingi proses belajar siswa secara on-line, off-line maupun konsultasi langsung sesuai kebutuhan. Setiap peserta didik akan dilengkapi dengan buku elektronik, guru elektronik dan fasilitas evaluasi online.
Mandat
PKBM dan Cyber School BLC
Visi
Penyelenggaran pendidikan yang professional untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan kasih. Penyelenggaran pendidikan yang professional untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan kasih.
Misi
Menjangkau anak usia sekolah agar mempunyai akses pendidikan yang adil.
Tujuan
Menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah berbasis internet dan terintegrasi dengan sekolah yang ada.
Dasar Hukum
PKBM dan Cyber School BLC
-
UUD RI Tahun 1945, Pasal 31
Tentang Pendidikan dan Kebudayaan -
UUD No.20 Tahun 2023
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 27 -
PP No.17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
-
Permendikbud No. 81 Tahun 2013
Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal -
Permendidikbud No. 119 Tahun 2014
Tentang Pendidikan jarak jauh untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah -
Permendikbud No. 129 Tahun 2014
Tentang Sekolah rumah

